Senin, 12 Agustus 2013

Papua Nugini Rilis Visa Jenis Baru untuk Pengungsi

Jakarta - Menteri Luar Negeri Papua Nugini (PNG) menyatakan negaranya akan mengesahkan undang-undang yang mengatur jenis visa baru, yang akan digunakan para pengungsi agar bisa tinggal dan menetap.

Baik PNG dan Nauru baru-baru ini menandatangani perjanjian penanganan pencari suaka dengan pemerintah Australia.

Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pengungsi yang datang ke Australia dengan menggunakan kapal akan ditempattinggalkan di PNG dan Nauru.

Pihak oposisi Australia mengkritik perjanjian Nauru, karena dikabarkan bahwa negara tersebut tidak memiliki golongan visa penduduk permanen.

Selain itu, anggota parlemen PNG yang mewakili Pulau Manus, Ronnie Knight, mengatakan pengungsi tidak akan ditempattinggalkan di Papua Nugini karena negara tersebut memiliki peraturan kewarganegaraan yang ketat.

Namun Rimbink Pato, Menteri Luar Negeri PNG, menyatakan perjanjian tersebut akan melibatkan peraturan baru yang memungkinkan pengungsi untuk tinggal di PNG.

"Setelah mereka ditetapkan di bawah hukum PNG sebagai pengungsi, maka akan disahkan sebuah peraturan, yang akan memastikan bahwa mereka diakui, atau diberi jenis visa yang berbeda di bawah hukum kami," ucapnya. ;

Pemerintah PNG menandatangani MoU dengan Australia untuk meresmikan kesepakatan mengirim pencari suaka ke Pulau Manus.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Bob Carr menyatakan kekhawatiran mengenai hukum PNG yang melarang homoseksualitas. Pencari suaka homoseksual yang tiba di Australia akan ditempattinggalkan di PNG meskipun mereka terancam dipenjara menurut hukum yang berlaku di sana.

Carr menilai hukum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kontemporer yang dianut di Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar