Jakarta - Menteri Luar Negeri Papua Nugini (PNG)
menyatakan negaranya akan mengesahkan undang-undang yang mengatur jenis
visa baru, yang akan digunakan para pengungsi agar bisa tinggal dan
menetap.
Baik PNG dan Nauru baru-baru ini menandatangani perjanjian penanganan pencari suaka dengan pemerintah Australia.
Perjanjian
tersebut menyatakan bahwa pengungsi yang datang ke Australia dengan
menggunakan kapal akan ditempattinggalkan di PNG dan Nauru.
Pihak
oposisi Australia mengkritik perjanjian Nauru, karena dikabarkan bahwa
negara tersebut tidak memiliki golongan visa penduduk permanen.
Selain
itu, anggota parlemen PNG yang mewakili Pulau Manus, Ronnie Knight,
mengatakan pengungsi tidak akan ditempattinggalkan di Papua Nugini
karena negara tersebut memiliki peraturan kewarganegaraan yang ketat.
Namun
Rimbink Pato, Menteri Luar Negeri PNG, menyatakan perjanjian tersebut
akan melibatkan peraturan baru yang memungkinkan pengungsi untuk tinggal
di PNG.
"Setelah mereka ditetapkan di bawah hukum PNG sebagai
pengungsi, maka akan disahkan sebuah peraturan, yang akan memastikan
bahwa mereka diakui, atau diberi jenis visa yang berbeda di bawah hukum
kami," ucapnya. ;
Pemerintah PNG menandatangani MoU dengan Australia untuk meresmikan kesepakatan mengirim pencari suaka ke Pulau Manus.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Bob Carr menyatakan kekhawatiran mengenai hukum PNG yang melarang homoseksualitas. Pencari
suaka homoseksual yang tiba di Australia akan ditempattinggalkan di PNG
meskipun mereka terancam dipenjara menurut hukum yang berlaku di sana.
Carr menilai hukum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kontemporer yang dianut di Australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar