Faktor Kunci Keberhasilan
A. FAKTOR INTERNAL
1. Kekuatan (Strengths)
- SDM teknis yang ada sudah berpengalaman;
- Perangkat pendukung memadai;
- Kondisi keuangan Dinas mendukung;
- Dukungan komitmen dari Gubernur;
- Tersedia peraturan perundang-undangan yang masih layak dipergunakan.
2. Kelemahan (Weaknesses)
- Jumlah SDM teknis kurang;
- Fasilitas kantor kurang mendukung;
- Belum tersedianya peraturan perundang-undangan untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo.
B. FAKTOR EKSTERNAL
1. Peluang (Opportunities)
- Adanya dukungan Pihak ketiga dalam penyediaan infrastruktur kominfo;
- Adanya kewenangan untuk melaksanakan pembinaan sektor Kominfo baik desentralisasi maupun dekonsentrasi;
- Keberadaan Dinas Komifo Provinsi Kalimantan Timur diperlukan oleh stakeholder dalam rangka regulasi;
- Ada koordinasi yang baik dengan instansi kominfo, baik yang di pusat maupun di kabupaten/kota.
2. Ancaman (Threats)
- Masih banyak daerah yang belum tersedia sarana kominfo yang memadai;
- Masih banyak pelanggaran penggunaan jasa kominfo;
- Ketidakpuasan stake holder;
- Kondisi geografis menghambat pengembangan jaringan informasi dan komunikasi;
- Tenaga teknis di kabupaten/kota kurang.
S+O
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman dan dukungan komitmen dari Gubernur serta adanya dukungan pihak ketiga dalam penyediaan infrastruktur, maka sarana dan prasarana kominfo di daerah bisa ditingkatkan jangkauan dan pelayanannya;
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman, Perangkat pendukung memadai, kondisi keuangan Dinas mendukung serta adanya kewenangan melaksanakan pembinaan, maka pembinaan sektor kominfo bisa dilakukan di seluruh wilayah Kaltim;
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman, Perangkat pendukung memadai, kondisi keuangan Dinas mendukung serta diperlukannya dinas dalam rangka regulasi, maka pengawasan sektor kominfo bisa dilakukan di seluruh wilayah Kaltim;
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman, kondisi keuangan Dinas mendukung, tersedianya peraturan perundang-undangan yang masih layak serta sudah adanya koordinasi yang baik dengan instansi kominfo pusat dan daerah, maka koordinasi yang sudah terjalin bisa ditingkatkan, baik dalam masalah administrasi maupun operasional.
S+T
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman dan kondisi keuangan Dinas mendukung serta adanya dukungan komitmen dari Gubernur maka kekurangan sarana dan prasarana kominfo di daerah secara bertahap bisa di kurangi atau diminimalisir;
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman, Perangkat pendukung memadai, tersedia peraturan perundang-undangan yang masih layak serta kondisi keuangan Dinas mendukung, maka dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan sektor kominfo di seluruh wilayah Kaltim, diharapkan pelanggaran bisa dikurangi atau diminimalisir;
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman, adanya dukungan komitmen dari Gubernur, serta kondisi keuangan Dinas mendukung maka dapat disusun peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas otonomi daerah serta dapat memuaskan stake holder;
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman dan kondisi keuangan Dinas mendukung serta adanya dukungan komitmen dari Gubernur maka hambatan pengembangan jaringan informasi dan komunikasi akibat kondisi geografis secara bertahap bisa di teratasi;
- Dengan SDM teknis yang ada sudah berpengalaman, kondisi keuangan Dinas mendukung, serta tersedianya peraturan perundang-undangan yang masih layak maka dengan melakukan bimbingan teknis, diharapkan kemampuan SDM teknis di Kabupaten / Kota bisa ditingkatkan.
- Jumlah SDM teknis kurang;
- Fasilitas kantor kurang mendukung;
- Belum tersedianya peraturan perundang-undangan untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo.
- Dengan meningkatkan jumlah SDM teknis dan sudah tersedianya peraturan daerah untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo maka penyediaan infrastruktur oleh Pihak ketiga dapat dimanfaatkan secara optimal;
- Dengan meningkatkan jumlah SDM teknis serta melengkapi fasilitas kantor, maka perlengkapan administratif untuk melakukan pembinaan bisa dilengkapi sehingga pembinaan sektor kominfo sesuai kewenangan yang ada bisa dilaksanakan.
- Dengan meningkatkan jumlah SDM teknis dan melengkapi fasilitas kantor, serta sudah tersedianya peraturan daerah untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo maka keperluan stakeholder tentang pelayanan sektor kominfo dapat terpenuhi;
- Dengan meningkatkan jumlah SDM teknis dan melengkapi fasilitas kantor, serta sudah tersedianya peraturan daerah untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo maka koordinasi yang baik dengan instansi kominfo, baik yang di pusat maupun di kabupaten/kota dapat dilaksanakan.
W+T
- Dengan meningkatkan jumlah SDM teknis dan melengkapi fasilitas kantor, serta sudah tersedianya peraturan daerah untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo maka infrastruktur yang ada dapat dioptimalkan serta dapat diusulkan untuk penyediaan infrastruktur secara bertahap;
- Dengan meningkatkan jumlah SDM teknis dan melengkapi fasilitas kantor, serta sudah tersedianya peraturan daerah untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo maka dapat dilakukan pembinaan dan penertiban guna mengurangi pelanggaran;
- Dengan meningkatkan jumlah SDM teknis dan melengkapi fasilitas kantor, serta sudah tersedianya peraturan daerah untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo maka kepuasan stakeholder tentang pelayanan sektor kominfo dapat terpenuhi;
- Dengan meningkatkan jumlah SDM teknis dan melengkapi fasilitas kantor, serta sudah tersedianya peraturan daerah untuk mengoperasionalkan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi sektor Kominfo maka kekurangan tenaga teknis di kabupaten/kota secara bertahap dapat diminimalkan dengan memberikan bimbingan teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar